Philips TD6830 Telephone User Manual


 
87
Indonesian
JAMINAN TERBATAS
Persyaratan dan Kondisi
1. Philips memberi jaminan kepada pembeli eceran pertama
("Konsumen" atau "Anda") bahwa produk komunikasi
konsumen dan semua aksesori asli yang disediakan oleh
Philips dalam paket penjualan ("Produk"), bebas dari cacat
materi dalam bahan, desain dan pengerjaannya, di bawah
penggunaan yang normal sesuai dengan petunjuk pengop-
erasiannya serta mematuhi persyaratan dan kondisi di
bawah ini. Jaminan terbatas ini hanya diperuntukkan bagi
Konsumen atas pembelian Produk dan digunakan di negara
asal pembelian tersebut dilakukan. Jaminan terbatas ini
berlaku hanya di negara tujuan penjualan produk Philips
tersebut.
2. Masa berlaku jaminan terbatas bagi Produk ini adalah
SATU (1) TAHUN dari tanggal pembelian Produk seba-
gaimana tercantum dalam bukti pembelian aslinya (6 bulan
untuk aksesori). PENTING : Anda diminta untuk mengemba-
likan Produk bersama bukti pembelian yang sah, yang harus
menunjukkan tempat, tanggal pembelian, model dan nomor
seri Produk yang jelas.
3. Selama masa berlakunya jaminan terbatas, Philips atau
perwakilan layanan resminya akan memperbaiki secara
cuma-cuma untuk suku-cadang, tenaga kerja, Produk yang
cacat-materi dengan suku-cadang atau Produk baru, dan
mengembalikan Produk yang sudah diperbaiki kepada
Konsumen dalam kondisi layak-kerja. Philips akan menahan
suku-cadang, module atau peralatan yang cacat/rusak.
Produk yang sudah diperbaiki akan tercakup oleh jaminan
terbatas ini selama masa berlaku yang masih tersisa.
PENTING :
Seandainya anda perlu membawa kembali produk
ke layanan puma jual, mohon dipastikan bahwa anda
mengembalikan handset dan terminal, keduanya, serta
aksesorinya.
4. Jaminan terbatas ini tidak mencakup:
a) Produk yang telah disalah-gunakan, kecelakaan, pengiri-
man atau kerusakan fisik lainnya, pemasangan yang tidak
benar, pengoperasian atau penanganan yang abnormal,
kelalaian, banjir, kebakaran, kemasukkan air atau cairan
lain; atau
b) Produk yang rusak karena diperbaiki, diubah atau dimod-
ifikasi oleh orang yang tidak diberi kewenangan oleh Philips;
atau
c) Produk dengan masalah penerimaan atau pengoperasian
yang disebabkan oleh kondisi sinyal, keandalan jaringan
atau sistem kabel atau antena; atau
d) Produk yang rusak atau bermasalah karena digunakan
dengan produk atau aksesori lain yang bukan dari Philips;
atau
e) Produk yang stiker jaminan/kualitas, nomor seri produk
atau nomor seri elektroniknya sudah dilepas, diubah atau
dibuat tak terbaca; atau
f) Produk dibeli, digunakan, diperbaiki, atau yang dikirim
untuk perbaikan dari negara yang bukan merupakan
negara pembelian produk tersebut, atau digunakan untuk
maksud komersial atau institusional (termasuk namun tidak
terbatas pada Produk yang digunakan untuk tujuan sewa-
menyewa); atau
g) Produk dikembalikan tanpa bukti pembelian yang sah
atau bukti pembeliannya sudah diubah atau dibuat tak
terbaca;
h) Keusangan normal (usia-pakai sudah habis) atau Force
Majeure.
5. Kecuali penjelasan jaminan seperti yang tertera di atas
dan semua hal yang dinyatakan secara tak langsung oleh
hukum, yang tidak dapat dipisahkan atau dimodifikasi oleh
perjanjian, Philips tidak memberikan jaminan lain, baik
yang dinyatakan secara langsung atau tidak langsung
(baik secara perundang-undangan, di bawah aturan
hukum atau sebaliknya) dan secara spesifik menolak jami-
nan kepuasan apapun atas mutu barang layak-
pasar/layak-dagang atau keselarasannya untuk maksud
tertentu.
Pertanggung-jawaban Philips yang menyeluruh atas
kerusakan yang berkaitan dengan, atau yang ditimbulkan
oleh pembelian atau penggunaan produk, terlepas dari
jenis atau sebab kerusakan tersebut atau bentuknya, atau
karakteristik tuntutan yang diajukan (Kontrak atau
Perjanjian), tidak akan melebihi harga beli asal yang
sudah dilunasi untuk produk tersebut.
Walaupun begitu, dalam hal apapun juga, apakah Philips
telah diberitahu atau tidak mengenai kemungkinan
kerusakan karena sesuatu yang khusus, tidak sengaja,
tidak langsung atau sebab-akibat dari pembelian atau
penggunaan produk, Philips tidak dikenakan tanggung-
jawab, dalam pengertian seluas-luasnya yang
dimungkinkan secara hukum. Pembatasan ini berlaku
sekalipun gagal memenuhi tujuan terpenting dari ganti-rugi
manapun. Jaminan terbatas ini tidak mempengaruhi hak
Konsumen di bawah hukum nasional yang berlaku.
Oleh sebab itu, para pembawa, pengecer, agen, dealer,
karyawan, atau pegawai Philips tidak diberi wewenang
untuk mengubah jaminan terbatas ini dan sebaiknya Anda
jangan mengandalkan pada perwakilan semacam itu.